BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sesungguhnya
kehaddiran masyarakat madani sebagai sebuah kenyataan sebenarnya telah
meledaknya semacam “revolusi intelektual”, yaitu meningkatnya kesadaran warga
negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara independen, dan sebenarnya
model masyarakat dengan otonomi yang relatif kuat itulah dapat menjamin
berkembangnya demokrasi, walaupn masyarakat madani tersebut bukanlah suatu
syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan kata lain masyarakat madani ada
tanpa negara, negara Anarrkis tanpa masyarakat madani, ptpriter atau
totaliter.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan masyarakat madani?
2.
Apa saja ciri-ciri masyarakat madani?
3.
Bagaimana masyarakat madani di Indonesia?
C. Tujuan Masalah
Tujuan
makalah ini ditulis yaitu untuk mengetahui lebih luas tentang masyarakat madani
serta berusaha menjelaskan pengertian dari masyarakat madani di samping itu
mempelajari agar bisa menjadi masyarakat yang seutuhnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Masyarakat Madani
(Civil Society)
Civil
Society diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia dengan sebutan masyarakat
madani. Kata madani berasal dari kata Madinah yaitu sebuah kota tempat hijrah
Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti
peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab.
Masyarakat
Madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (Sicil Society) yang mandiri dan
demokratis, masyarakat madani lahir dengan proses penyemaian demokrasi,
hubungan keduanya ibarat ikan dengan air. Bab ini membahas tentang masyarakat
madani yang umumnya dikenal dengan istilah masyarakat sipil (Sivil Society),
pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat
sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Di
bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani:
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
- Menurut Syamsuddin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaruh negara dan model tersusun dari lingkungan masyarkat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
- Menurut Nurcholis Madjid, Masyrakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad Saw di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat peradaban dengan ciri antara lain: Egaliteral (kesejahteraan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
- Menurut Elnest Gellner, Civil Society (CS) atau masyarakat Madani (MM) merujuk pada masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi negara.
- Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara ekonomi, politik dan negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerja sama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan dan mengejar kebaikan bersama (publik good).
- Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan, keswadayaan, dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
- Menurut M. Rasyid, Cs atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang prosuktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
- Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen penduduknya memiliki kemampuan untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama di luar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
B. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan
definisi di atas antara lain:
- Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan tegnologi.
- Mempunyai peradaban yang tinggi (beradab)
- Meningkatkan kesederajatan dan transparasi (keterbukaan)
- Free Public sphere (ruang publik yang bebas) . ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan kepada publik.[1]
- Demokrasi. Menurut Neera Candok, masyarakat sosial berkaitan dengan wacan kritik rasional masyarakat yang secara ekspresit mensyaratkan tmbuhnya demokrasi dalam kerangka ini hanya negara demokrasi hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokrasi dapat terwujud melalui penegakan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
1). Lemabaga swadaya masyarakat (LSM)
2). Pres yang bebas
3). Supremasi hukum
4). Perguruan Tinggi
5). Partai Politik
6. Toleransi. Toleransi adalah kesediaan individu
untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Toleransi adalah sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan
sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan
oleh orang atau krlompok masyarakat lain yang berbeda.
7. Pluralism. Pluralisme adalah sikap mengakuidan menerima
kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu
bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
8. Keadilan
Sosial. Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan
pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setia warga dan negara
yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
9. Partisipasi
Sosial. Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari
rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.
Partisipasi sosial dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan
otonomi individu terjaga.
10. Suplemasi Hukum. Penghargaan terhadap suplemasi hukum merupakan
jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, Artinya
tidak ada pengecualian untuk memperoleh keadilan di atas hukum.
Menjelaskan
ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain:
- Kesukarelaan
- Keswasembadaan
- Kemandirian yang tinggi terhadap negara
- Keterkaitan terhadap nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
C. Masyarakat Madani dan Lingkungan
Hidup dalam contoh Kasus Illegal Logging.
Masyarakat madani merupakan cita-cita
bersama bangsa dan negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar
komponen pendukungnya dalam terciptanya bangsa dan negara yang maju dan
mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut masyarakat madani sadar dan peduli
terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan ( yang
berwawasan lingkungan ) yang menyejahterakan kehidupan antar generasi,
disamping upaya pegentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan
menghadapi kecenderungan globalisasi.[2]
Dalam contoh kasus yang kami angkat
adalah mengenai kasus illegal logging di Indonesia yang semakin marak
dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik kalangan luar negeri maupun luar
negeri. Sebenarnya kasu illegal logging bukan dalam sejarah kelam rusaknya
lingkungan negara ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging ketika pada
masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam
mencukupi kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu untuk
menjadikan kayu sebagai produk pemenuh kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi
tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang
tinggi kemudian memanfaatkan keadaan atas kebutuhan atas ketersedianya kayu
untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan penebangan
yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar kemampuan sumber
daya alam tersebut mulai tumbuh dan berkembang kembali. Inilah yang menjadi
awal terjadinya kasu illegal logging di Indonesia.
Melihat semakin menipisnya pasokan
sumber daya tersebut, membuat para ahli dan pejabat pemerintahan menetapkan
regulasi-regulasi yang mengatur pemanfaatan, pengolahan, distribusi, dan
pelestarian sumber daya hutan yang khususnya kayu di Indonesia demi menjaga
agar pasukan kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
mereka akan sumber daya hutan tersebut. Dengan ditetapkannya sistem rehulasi
yang ketat warisan masa penjajahan tersebut mengabibatkan jumlah penebangan
hutan untuk diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal
logging cenderung menurun meskipun tetap terjadi penebangan liar dalam skala
keci.
Tetapi selepas masa penjajahan tersebut,
pemanfataan sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai berangsur-angsung naik
kembali akibat tidak ditetapkannya kembali regulasi-regulasi yang bersifat
ketat masa penjajahan tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam maupun luar
negeri serta permintaan akan kayu hutan serta produk-produk turunan. Hal
tersebut dilakukan pemerintah dalam usahanya menaikkan devisa negara yang baru
saja merdeka tersebut. Tetapi meskipun demikian pemerintah pada masa itu
(hingga saat ini) masih berusaha membuat dan menerapkan peraturan-peraturan
pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan, baik masyarakat,
akademisi, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi
efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada akhirnya
kasus yang sama kembali menimpa bangsa ini. Permintaan akan kebutuhan kayu yang
besar menimbulkan keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan menggunakan
cara-cara ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam usaha
mendapat keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang
terjadi akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak
terkendali dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan contoh kasus yang
telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran
semua pihak akan isu lingkungan hidup khususnya mengenai ilegal logging di Indonesia.
Kasus-kasus yang terjadi bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar
dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi pemeritah
sebagai pengambil kebijakan menginginkan terciptanya suatu kondisi lingkungan
hutan yang lestari (sustainable forest),tetapi di lain sisi pemerintah harus
memenuhi kebutuhan akan ketersediaan kayu dan usaha menaikkan pendapatan
negara.Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah kesulitan dalam
mengawasi dan menerapka peraturan perundang-undangan yang tegas dalam rangka
menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable forest management) pada
pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku ilegal logging dan di luar
komponen pemerintahanpun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkunganpun juga masih
rendah,yang memperparah bangsa ini.
Dalam hal inilah peran masyarakat madani
sangat dibutuhkan. Kita menyadari bahwa Masyarakat
Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli akan suatu hal yang
berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam cakupan antargenerasi, yang
dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan hidup. Maka untuk itu, masyarakat
yang mulai sadar akan pentingnya arti kelestarian lingkungan diharapkan mampu
menjadi salah satu faktor penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan
transformasi bangsa menuju masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita
bisa melihat usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi
itu semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa, beberapa
diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa ada suatu
niatan buruk, serta selalu mendorong berbagai pihak untuk turut berperan
serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan kita semua.
D. Masyarakat Madani di
Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi
kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa
berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah
beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam
perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan
penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis
islam, seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah
menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah
perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang
ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat
madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan
integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi
tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi
sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun
demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran
ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara
dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun
masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini
merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang
dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan
pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran
politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.[3]
Bersandar pada tiga
paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak
hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk
mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan
gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan
acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
- Memperluas
golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk
berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik
dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai
regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan
pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya
sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang
tangguh.
- Mereformasi
sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi
yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk
tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh
lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan
kemandirian lembaga demokrasi.
- Penyelenggaraan
pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara
keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi
yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur
masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari,
oleh dan untuk warga negara.
Tag :
pendidikan
0 Komentar untuk "Pengertian Masyarakat Madani"