Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Madura dalam bentuk media online yang memuat: Madura Zone, Artikel, Pendidikan, Budaya, Pariwisata, Kuliner, Berita, Dan lain-lain. Selamat berkunjung di blog kami!!!

Pengertian Masyarakat Madani

---
---

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sesungguhnya kehaddiran masyarakat madani sebagai sebuah kenyataan sebenarnya telah meledaknya semacam “revolusi intelektual”, yaitu meningkatnya kesadaran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara independen, dan sebenarnya model masyarakat dengan otonomi yang relatif kuat itulah dapat menjamin berkembangnya demokrasi, walaupn masyarakat madani tersebut bukanlah suatu syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan kata lain masyarakat madani ada tanpa negara, negara  Anarrkis  tanpa masyarakat madani, ptpriter atau totaliter.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan masyarakat madani?
2. Apa saja ciri-ciri masyarakat madani?
3. Bagaimana masyarakat madani di Indonesia?
C. Tujuan Masalah
Tujuan makalah ini ditulis yaitu untuk mengetahui lebih luas tentang masyarakat madani serta berusaha menjelaskan pengertian dari masyarakat madani di samping itu mempelajari agar bisa menjadi masyarakat yang seutuhnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Civil Society diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia dengan sebutan masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab.
Masyarakat Madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (Sicil Society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dengan proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air. Bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengan istilah masyarakat sipil (Sivil Society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani:
  1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
  2. Menurut Syamsuddin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaruh negara dan model tersusun dari lingkungan masyarkat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
  3. Menurut Nurcholis Madjid, Masyrakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad Saw di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat peradaban dengan ciri antara lain: Egaliteral (kesejahteraan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
  4. Menurut Elnest Gellner, Civil Society (CS) atau masyarakat Madani (MM) merujuk pada masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi negara.
  5. Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara ekonomi, politik dan negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerja sama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan dan mengejar kebaikan bersama (publik good).
  6. Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan, keswadayaan, dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
  7. Menurut M. Rasyid, Cs atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang prosuktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
  8. Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen penduduknya memiliki kemampuan untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama di luar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.

B. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain:
  1. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan tegnologi.
  2.  Mempunyai peradaban yang tinggi (beradab)
  3. Meningkatkan kesederajatan dan transparasi (keterbukaan)
  4. Free Public sphere (ruang publik yang bebas) . ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan kepada publik.[1]
  5.  Demokrasi. Menurut Neera Candok, masyarakat sosial berkaitan dengan wacan kritik rasional masyarakat yang secara ekspresit mensyaratkan tmbuhnya demokrasi dalam kerangka ini hanya negara demokrasi hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokrasi dapat terwujud melalui penegakan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:

1). Lemabaga swadaya masyarakat (LSM)
2). Pres yang bebas
3). Supremasi hukum
4). Perguruan Tinggi
5). Partai Politik

    6.  Toleransi. Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi adalah sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh orang atau krlompok masyarakat lain yang berbeda.
    7. Pluralism. Pluralisme adalah sikap mengakuidan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
  8. Keadilan Sosial. Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setia warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
     9.  Partisipasi Sosial. Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.
       10. Suplemasi Hukum. Penghargaan terhadap suplemasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, Artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh keadilan di atas hukum.
Menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain:
  •  Kesukarelaan
  •  Keswasembadaan
  •  Kemandirian yang tinggi terhadap negara
  • Keterkaitan terhadap nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.


C. Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh Kasus Illegal Logging.
Masyarakat madani merupakan cita-cita bersama bangsa dan negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya bangsa dan negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut masyarakat madani sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan ( yang berwawasan lingkungan ) yang menyejahterakan kehidupan antar generasi, disamping upaya pegentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.[2]
Dalam contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik kalangan luar negeri maupun luar negeri. Sebenarnya kasu illegal logging bukan dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan negara ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging ketika pada masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam mencukupi kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu untuk menjadikan kayu sebagai produk pemenuh kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian memanfaatkan keadaan atas kebutuhan atas ketersedianya kayu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar kemampuan sumber daya alam tersebut mulai tumbuh dan berkembang kembali. Inilah yang menjadi awal terjadinya kasu illegal logging di Indonesia.
Melihat semakin menipisnya pasokan sumber daya tersebut, membuat para ahli dan pejabat pemerintahan menetapkan regulasi-regulasi yang mengatur pemanfaatan, pengolahan, distribusi, dan pelestarian sumber daya hutan yang khususnya kayu di Indonesia demi menjaga agar pasukan kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan sumber daya hutan tersebut. Dengan ditetapkannya sistem rehulasi yang ketat warisan masa penjajahan tersebut mengabibatkan jumlah penebangan hutan untuk diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging cenderung menurun meskipun tetap terjadi penebangan liar dalam skala keci.
Tetapi selepas masa penjajahan tersebut, pemanfataan sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai berangsur-angsung naik kembali akibat tidak ditetapkannya kembali regulasi-regulasi yang bersifat ketat masa penjajahan tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam maupun luar negeri serta permintaan akan kayu hutan serta produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam usahanya menaikkan devisa negara yang baru saja merdeka tersebut. Tetapi meskipun demikian pemerintah pada masa itu (hingga saat ini) masih berusaha membuat dan menerapkan peraturan-peraturan pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan, baik masyarakat, akademisi, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali menimpa bangsa ini. Permintaan akan kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan menggunakan cara-cara ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam usaha mendapat keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak terkendali dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu lingkungan hidup khususnya mengenai ilegal logging di Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi pemeritah sebagai pengambil kebijakan menginginkan terciptanya suatu kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest),tetapi di lain sisi pemerintah harus memenuhi kebutuhan akan ketersediaan kayu dan usaha menaikkan pendapatan negara.Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan menerapka peraturan perundang-undangan yang tegas dalam rangka menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable forest management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku ilegal logging dan di luar komponen pemerintahanpun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkunganpun juga masih rendah,yang memperparah bangsa ini.
Dalam hal inilah peran masyarakat madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa, beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk,  serta selalu mendorong berbagai pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan kita semua.

D. Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.[3]
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
  1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
  2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
  3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.




[1] Muhammad AS Hikam, Hak Asasi Manusia Dalam Proses Pemberdayaan Civil Society dan Demokrasi.Yogyakarta: UII press hlm 27
[2] Muhammad Hikan, Penddikan Kewarganegaraan. 2010. Hlm.12
[3] William G.Scott and david K.Hart, Organization America, Boston Hougston Miffin, 1979. hlm ,6-7


---
Tag : pendidikan
0 Komentar untuk "Pengertian Masyarakat Madani"

Back To Top