Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Madura dalam bentuk media online yang memuat: Madura Zone, Artikel, Pendidikan, Budaya, Pariwisata, Kuliner, Berita, Dan lain-lain. Selamat berkunjung di blog kami!!!

Jessica Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 27 Oktober 2016

---
---
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencan. Menjatuhkan pidana 20 ta
hun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Putusan majelis hakim sesuai lebih rendah lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini yaitu, perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni masih berusia muda.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari PuslabforPolri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.



pada sidang keputusan majelis hakim hari ini yang ditetapkan Jessica Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata Jessica merasa tidak adik dengan keputusan majelis hakim dan meminta banding kembali , hal ini juga disampaikan oleh penasehat hukum jessica. dan sidangpun di tutup. 
Nantikan kabar selanjutnya tentang KASUS JESSICA.

---
Tag : nasional
0 Komentar untuk "Jessica Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 27 Oktober 2016"

Back To Top