BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fenomena yang terjadi di kalangan umat manusia khususnya
di masyarakat Indonesia adalah maraknya peminum minuman keras yang berbentuk
narkotika, sabu-sabuan dan sejenisnya, seakan mereka tidak mengindahkan
larangan yang termaktub begitu jelas tentang khamar dalam Al-Qur’an dan hadits
Nabi maupun fatwa para sahabat.
Untuk menanggulangi perbuatan keji tersebut, pemerintah
harus turut andil dalam pencegahan atau pemberantasan minuman keras. Baik dari,
pelakunya (pemberi dan penerima), tempatnya, maupun khamarnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian khamar?
2. Apa saja unsur-unsur khamar?
3. Bagaimana sanksi hukum bagi peminum minuman keras?
C. Tujuan Penulisan Makalah
1.
Untuk mengertahui pengertian khamar.
2.
Untuk mengetahui unsur-unsur khamar.
3.
Untuk mengetahui sanksi hukum bagi peminumnya.
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khamar
Khamar adalah minuman yang memabukkan. Dan mabuknya khamar menjadikan ia
haram dikonsumsi atau dipakai. Kendati demikian, khamar atau barang yang
memabukkan juga bisa dikonsumsi dalam keadaan tertentu. Yaitu keadaan dimana
orang boleh meminumnya karena alasan udzur. Seperti dalam praktek perawatan
medis yang terkadang menggunakan bius atau obat tidur agar pasiennya menjadi
lebih tenang dan terlelap. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219:
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس
وإثمهما اكبر من نفعهما.
“Mereka bertanya tentang khamar dan
judi, katakanlah di dalam dua perkara itu ada dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219).[1]
Khamar dilambangkan sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau
mengalami gangguan kesadaran. Pada zaman dulu, sebelum ditemukannya teknologi
canggih, khamar dikonsumsi dalam bentuk minuman, sehingga yang mengonsumsinya
di sebut peminum. Seiring berkembangnya teknologi dan berkembangnya akal
manusia, khamar dikemas dalam bentuk yang beraneka ragam. Baik dalam bentuk
makanan, minuman, padat, cair, ataupun gas sudah menjadi kemasan tertentu dari
hal yang memabukkan sesuai dengan kepentingan dan kondisi si pemakai.[2]
Minuman khamar menurut bahasa Al-Qur’an adalah
minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan melalui proses
sedemikian rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan.
Pengertian ini ditetapkan oleh hadits Nabi saw. yang berbunyi:
عن أبن عمر أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل مسكر
خمر وكل مسكر حرام
“Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah
saw. bersabda: Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan
adalah haram.” (HR. Muslim)
Menurut Nur Azizah khamar adalah segala jenis
minuman yang memabukkan. Dan karena mabuknya menjadi keharamannya untuk
diminum, baik sedikit maupun banyak. Orang yang meminum khamar baik sedikit
atau banyak akan mempengaruhi akal sehatnya. Berlandaskan pada hadits Nabi:
ما أسكر كثيره
فقليله حرام
“Apa-apa yang memabukkan
karena banyaknya, maka sedikitnyapun menjadi haram”. (HR. Muslim).[3]
Menurut Nur Hidayati khamar berasal dari
perbuatan setan yang memabukkan peminumnya. Karena setan senang mengganggu
manusia dan mengajak manusia terhadap hal-hal yang mungkar. Oleh karena itu,
Al-Qur’an melarang meminum khamar. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ياأيها الذين أمنوا إنماالخمر والميسر والأنصاب والأزلام
رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panahadalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).[4]
Menurut Nurul Khutamah, khamar adalah minuman atau makanan yang di dalamnya
megandung unsur memabukkan yang membuat kesadaran akal fikiran baik menjadi
menurun atau bahkan hilang.
Jadi jelaslah bahwa khamar atau lebih di kenal dengan minuman keras tidak
boleh dikonsumsi karena terdapat illat mabuk yang dapat menurunkan tigkat
kesadaran akal sehatnya.
B. Sanksi Hukum Khamar
para ulama sepakat bahwa para konsumen khamar
ditetapkan sanksi hukum had, yaitu hukuman dera sesuai dengan kadar
berat ringannya pelanggaran. Bagi peminum minuman memabukkan atau obat-obatan
yang membahayakan sampai batas tinggi (mengalami gangguan kesadaran), ulama
berbeda pendapat.
-
Menurut Hanafiyah
dan Malikiyah, pelaku minuman khamar dihukum cambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat ini mengikuti dasar hukum yang ada pada surah An-Nur ayat 4 yang
menjelaskan tentang orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Dan juga hadits
yang mengatakan bahwa Rasulullah mencambuk peminum khamar dengan cambukan dua
pelapah kurma sebanyak 40 kali. Sehingga menjadi 80 kali.
-
Menurut Syafi’iyah, hukuman bagi peminum khamar hanya 40
kali cambuk. Ini berdasarkan pada sunnah fi’liyah bahwa hukuman terhadap
jarimah khamar adalah 40 kali dera/cambuk. [5] Kedua
pendapat di atas berdasarkan atas hadits Nabi saw.:
جلد النبي صلى
الله عليه وَسَلَّمَ أربعين وجلد أبو بكرٍ أَرْبَعِيْنَ وجلد عمر ثمانين وكل سنة
وهذا أحب اليَّ (رواه مسلم)
“Nabi saw. telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali,
Abu Bakar menderanya empat puluh kali dan Umar
menderanya delapan puluh kali dan semua ini sunnah, sedangkan yang paling
aku sukai adalah delapan puluh kali dera.” (HR. Muslim).
Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh imam
Bukhari dan imam Muslim:
عن أنس ابن مالك
ر.ع. أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي برجل قد شرب الخمر فجلده بجريدتين نحو
اربعين قال: وفعله أبو بكر فلما كان عمر قدانتشار الناس. فقال عبد الرحمن بن عوف:
أخف الحدود ثمانون فأمر به عمر
“Dari
Anas ra. bahwa Nabi pernah didatangi laki-laki yang telah meminum khamar, maka
Nabi menderanya dengan dua pelaah kurma sebanyak empat puluh kali, hal ini juga
dilakukan oleh Abu Bakar. Akan tetapi, ‘Abdur Rahman bim ‘Auf mengatakan,
paling rendah hukuman itu adalah delapan puluh kali, maka Umar memerintahkan
begitu. (HR. Muttafaq
‘Alaih).[6]
Ketentuan hukuman ini dikeluarkan agar pelakunya menjadi jera dan umat
Islam yang tidak terjun dalam dunia khamar agar segera menjauhi, karena
sebagaimana dikemukakan di atas bahwa minuman khamar mengganggu kesehatan akal
dan pikiran pminumnya. Dengan demikian ketentuan hukum ini diterapkan dalam
rangka menjaga kesehatan dan kestabilan umat manusia sehingga bisa menggunakan
akalnya dengan baik. [7]
Namun, di Indoesia yang tidak menganut hukum Islam,
tetapi menganut hukum demokrasi, maka hukuman cambuk atau dera tidak berlaku di
Indonesia. Untuk itu, upaya meningkatkan pengawasan pengamanan terhadap
minuman-minuman memabukkan dalam masyarakat, pemerintah mengeluarkan peraturan
Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 tentang minuman memabukkan. Dengan
pengaturan sebagai berikut:
1.
Penggolongan minuman keras
2.
Produksi, impor dan peredaran
3. Pengawasan dan lapangan.
Di dalam KUHP terdapat sanksi bagi pelaku khamar dengan rincian, jika
meminumnya sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, maka kurungan penjara minimal
3 hari dan paling lama 3 bulan (Pasal 536). Selain itu, KUHP juga memberi
sanksi bagi orang yang menjual atau menyiapkan khamar dengan kurungan penjara
paling lama 3 minggu (Pasal 537).[8]
C. Unsur-Unsur
Khamar
Unsur yang menjadikan perbuatan ini sebagai
jarimah adalah minuman-minuman yang memabukkan, minuman yang menyebabkan akal
sehatnya hilang sehingga tidak bisa membedakan antara yang hak dan yang batil.
Unsur-unsur minuman khamar di antaranya adalah:
1) Perasan buah anggur, 2) Perasan buah kurma. Namun jika kedua perasan
itu dimasak hingga mendidih dan airnya berkurang hingga 2/3, maka menurut
Sayyidina Umar tidak apa-apa selama tidak ada unsur memabukkan.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa minuman khamar
sangat tidak berguna bagi kesehatan akal karena menyebabkan hilangnya kesadaran
yang tidak bisa menggunakan akal sehatnya dengan baik. Meskipun tidak
mengganggu kesehatan jasmani. Namun, pengendali dari semua perbuatan maupun
ucapan adalah akal, sehingga apabila akal sedang tidak stabil, maka perbuatan
dosa lainnya akan mengikuti.
Oleh karena untuk meminimalisir perbuatan jelek
yang ada di muka bumi, maka perlua adanya perhatian dalam pemberantasan minuman
keras oleh pemerintah di lingkungannya. Agar kejahatan tidak semakin meraja
lela dan kehidupan negeri menjadi semakin baik dan aman.
B. Kritik dan Saran
Setelah dipaparkan pembahasan mengenai minuman keras, mungkin dari
pembahasan yang disajikan ada ketidakcocokan dengan yang ada pada kenyataannya
atau dari sumber referensi lainnya, kami mengharap kritik atau saran dari
pembaca ataupun dari dosen sekaligus.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Halawi,
Muhammad Abdul Aziz. Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab: Ensiklopedia
Berbagai Persoalan Fiqih. Surabaya: Risalah Gusti. 1999
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta:
Sinar Grafika. 2009
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh
Jinayah). Bandung: Pustaka Setia. 2000
Rasjid,
Sulaiman. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Bandung: Sinar Baru
Algensindo. 2006
Rosyada, Dede. Hukum Islam dan Pranata
Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo. 1999
[1]Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah),
(Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 99
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh
Islam (Hukum Fiqh Lengkap), (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006), hlm.
439
[9] Muhammad Abdul Aziz al- Halawi, Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab:
Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqih, (Surabaya: Risalah Gusti, 1999),
hlm. 276
Tag :
pendidikan
0 Komentar untuk "Fiqh Jinayah Tentang Jarimah Khamar (Minuman yang Memabukkan)"