Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Madura dalam bentuk media online yang memuat: Madura Zone, Artikel, Pendidikan, Budaya, Pariwisata, Kuliner, Berita, Dan lain-lain. Selamat berkunjung di blog kami!!!

Fiqh Jinayah Tentang Jarimah Khamar (Minuman yang Memabukkan)

---
---
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fenomena yang terjadi di kalangan umat manusia khususnya di masyarakat Indonesia adalah maraknya peminum minuman keras yang berbentuk narkotika, sabu-sabuan dan sejenisnya, seakan mereka tidak mengindahkan larangan yang termaktub begitu jelas tentang khamar dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi maupun fatwa para sahabat.
Untuk menanggulangi perbuatan keji tersebut, pemerintah harus turut andil dalam pencegahan atau pemberantasan minuman keras. Baik dari, pelakunya (pemberi dan penerima), tempatnya, maupun khamarnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian khamar?
2.      Apa saja unsur-unsur khamar?
3.      Bagaimana sanksi hukum bagi peminum minuman keras?
C.    Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk mengertahui pengertian khamar.
2.      Untuk mengetahui unsur-unsur khamar.
3.      Untuk mengetahui sanksi hukum bagi peminumnya.

BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Khamar
Khamar adalah minuman yang memabukkan. Dan mabuknya khamar menjadikan ia haram dikonsumsi atau dipakai. Kendati demikian, khamar atau barang yang memabukkan juga bisa dikonsumsi dalam keadaan tertentu. Yaitu keadaan dimana orang boleh meminumnya karena alasan udzur. Seperti dalam praktek perawatan medis yang terkadang menggunakan bius atau obat tidur agar pasiennya menjadi lebih tenang dan terlelap. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219:
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما اكبر من نفعهما.
“Mereka bertanya tentang khamar dan judi, katakanlah di dalam dua perkara itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219).[1]
Khamar dilambangkan sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau mengalami gangguan kesadaran. Pada zaman dulu, sebelum ditemukannya teknologi canggih, khamar dikonsumsi dalam bentuk minuman, sehingga yang mengonsumsinya di sebut peminum. Seiring berkembangnya teknologi dan berkembangnya akal manusia, khamar dikemas dalam bentuk yang beraneka ragam. Baik dalam bentuk makanan, minuman, padat, cair, ataupun gas sudah menjadi kemasan tertentu dari hal yang memabukkan sesuai dengan kepentingan dan kondisi si pemakai.[2]
Minuman khamar menurut bahasa Al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan melalui proses sedemikian rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Pengertian ini ditetapkan oleh hadits Nabi saw. yang berbunyi:
عن أبن عمر أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
“Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Menurut Nur Azizah khamar adalah segala jenis minuman yang memabukkan. Dan karena mabuknya menjadi keharamannya untuk diminum, baik sedikit maupun banyak. Orang yang meminum khamar baik sedikit atau banyak akan mempengaruhi akal sehatnya. Berlandaskan pada hadits Nabi:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apa-apa yang memabukkan karena banyaknya, maka sedikitnyapun menjadi haram”. (HR. Muslim).[3]
Menurut Nur Hidayati khamar berasal dari perbuatan setan yang memabukkan peminumnya. Karena setan senang mengganggu manusia dan mengajak manusia terhadap hal-hal yang mungkar. Oleh karena itu, Al-Qur’an melarang meminum khamar. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ياأيها الذين أمنوا إنماالخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panahadalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).[4]
Menurut Nurul Khutamah, khamar adalah minuman atau makanan yang di dalamnya megandung unsur memabukkan yang membuat kesadaran akal fikiran baik menjadi menurun atau bahkan hilang.
Jadi jelaslah bahwa khamar atau lebih di kenal dengan minuman keras tidak boleh dikonsumsi karena terdapat illat mabuk yang dapat menurunkan tigkat kesadaran akal sehatnya.
B.     Sanksi Hukum Khamar
para ulama sepakat bahwa para konsumen khamar ditetapkan sanksi hukum had, yaitu hukuman dera sesuai dengan kadar berat ringannya pelanggaran. Bagi peminum minuman memabukkan atau obat-obatan yang membahayakan sampai batas tinggi (mengalami gangguan kesadaran), ulama berbeda pendapat.
-          Menurut Hanafiyah  dan Malikiyah, pelaku minuman khamar dihukum cambuk sebanyak 80 kali. Pendapat ini mengikuti dasar hukum yang ada pada surah An-Nur ayat 4 yang menjelaskan tentang orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Dan juga hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah mencambuk peminum khamar dengan cambukan dua pelapah kurma sebanyak 40 kali. Sehingga menjadi 80 kali.
-          Menurut Syafi’iyah, hukuman bagi peminum khamar hanya 40 kali cambuk. Ini berdasarkan pada sunnah fi’liyah bahwa hukuman terhadap jarimah khamar adalah 40 kali dera/cambuk. [5] Kedua pendapat di atas berdasarkan atas hadits Nabi saw.:
جلد النبي صلى الله عليه وَسَلَّمَ أربعين وجلد أبو بكرٍ أَرْبَعِيْنَ وجلد عمر ثمانين وكل سنة وهذا أحب اليَّ  (رواه مسلم) 
“Nabi saw. telah  mendera (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar menderanya empat puluh kali dan Umar  menderanya delapan puluh kali dan semua ini sunnah, sedangkan yang paling aku sukai adalah delapan puluh kali dera.” (HR. Muslim).
Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim:
عن أنس ابن مالك ر.ع. أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي برجل قد شرب الخمر فجلده بجريدتين نحو اربعين قال: وفعله أبو بكر فلما كان عمر قدانتشار الناس. فقال عبد الرحمن بن عوف: أخف الحدود ثمانون فأمر به عمر
“Dari Anas ra. bahwa Nabi pernah didatangi laki-laki yang telah meminum khamar, maka Nabi menderanya dengan dua pelaah kurma sebanyak empat puluh kali, hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar. Akan tetapi, ‘Abdur Rahman bim ‘Auf mengatakan, paling rendah hukuman itu adalah delapan puluh kali, maka Umar memerintahkan begitu. (HR. Muttafaq ‘Alaih).[6]
Ketentuan hukuman ini dikeluarkan agar pelakunya menjadi jera dan umat Islam yang tidak terjun dalam dunia khamar agar segera menjauhi, karena sebagaimana dikemukakan di atas bahwa minuman khamar mengganggu kesehatan akal dan pikiran pminumnya. Dengan demikian ketentuan hukum ini diterapkan dalam rangka menjaga kesehatan dan kestabilan umat manusia sehingga bisa menggunakan akalnya dengan baik. [7]
Namun, di Indoesia yang tidak menganut hukum Islam, tetapi menganut hukum demokrasi, maka hukuman cambuk atau dera tidak berlaku di Indonesia. Untuk itu, upaya meningkatkan pengawasan pengamanan terhadap minuman-minuman memabukkan dalam masyarakat, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 tentang minuman memabukkan. Dengan pengaturan sebagai berikut:
1.      Penggolongan minuman keras    
2.      Produksi, impor dan peredaran
3.      Pengawasan dan lapangan.
Di dalam KUHP terdapat sanksi bagi pelaku khamar dengan rincian, jika meminumnya sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, maka kurungan penjara minimal 3 hari dan paling lama 3 bulan (Pasal 536). Selain itu, KUHP juga memberi sanksi bagi orang yang menjual atau menyiapkan khamar dengan kurungan penjara paling lama 3 minggu (Pasal 537).[8]
C.    Unsur-Unsur Khamar
Unsur yang menjadikan perbuatan ini sebagai jarimah adalah minuman-minuman yang memabukkan, minuman yang menyebabkan akal sehatnya hilang sehingga tidak bisa membedakan antara yang hak dan yang batil. Unsur-unsur minuman khamar di antaranya adalah:  1) Perasan buah anggur, 2) Perasan buah kurma. Namun jika kedua perasan itu dimasak hingga mendidih dan airnya berkurang hingga 2/3, maka menurut Sayyidina Umar tidak apa-apa selama tidak ada unsur memabukkan.[9]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa minuman khamar sangat tidak berguna bagi kesehatan akal karena menyebabkan hilangnya kesadaran yang tidak bisa menggunakan akal sehatnya dengan baik. Meskipun tidak mengganggu kesehatan jasmani. Namun, pengendali dari semua perbuatan maupun ucapan adalah akal, sehingga apabila akal sedang tidak stabil, maka perbuatan dosa lainnya akan mengikuti.
Oleh karena untuk meminimalisir perbuatan jelek yang ada di muka bumi, maka perlua adanya perhatian dalam pemberantasan minuman keras oleh pemerintah di lingkungannya. Agar kejahatan tidak semakin meraja lela dan kehidupan negeri menjadi semakin baik dan aman.    
B.     Kritik dan Saran
Setelah dipaparkan pembahasan mengenai minuman keras, mungkin dari pembahasan yang disajikan ada ketidakcocokan dengan yang ada pada kenyataannya atau dari sumber referensi lainnya, kami mengharap kritik atau saran dari pembaca ataupun dari dosen sekaligus.

DAFTAR PUSTAKA
Al- Halawi, Muhammad Abdul Aziz. Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab: Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqih. Surabaya: Risalah Gusti. 1999
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia. 2000
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2006
Rosyada, Dede. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo. 1999




[1]Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 99
[2] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta, SinarGrafika, 2009), hlm. 78
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006), hlm. 439
[4] Ali, Hukum Pidana Islam, hlm. 94
[5] Ali, Hukum Pidana Islam, hlm. 101.
[6] Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), hlm. 100
[7] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 1999), hlm. 93
[8] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, hlm. 101-102
[9] Muhammad Abdul Aziz al- Halawi, Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab: Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqih, (Surabaya: Risalah Gusti, 1999), hlm. 276


---
Tag : pendidikan
0 Komentar untuk "Fiqh Jinayah Tentang Jarimah Khamar (Minuman yang Memabukkan)"

Back To Top